CITRA JURNALISNEWS.COM
CIANJUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur melakukan kegiatan sosialisasi Informasi Kerja dan tata cara penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tahun 2024 serta peran fungsi pemerintah Desa dalam UU no 18 thn 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Cibeber Indra Sunggara, Kades Sukamanah Iyus Sutomo, Kepala Dinas disnakertrans Kabupaten Cianjur Drs H. Tohari Sastra, M.Si beserta jajaran, Para Tokoh dan Warga Desa Sukamanah serta Tamu Undangan lainnya. Kegiatan sosialisasi berlangsung diruang Aula Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Selasa (28/5/2024).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kab Cianjur, Drs H. Tohari Sastra, M.Si dalam paparannya mengatakan pekerja Migran jangan mau di iming imingi pihak Sponsor, langsung saja mendaftarkan diri ke Disnaker.
Pada kesempatan itu dalam pemaparannya Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kab Cianjur, Drs H. Tohari Sastra, M.Si, mengingatkan agar Warga masyarakat dan para buruh Migran yang ingin bekerja ke luar negri jangan lewat Sponsor yang tidak bertanggung jawab (ilegal).
Tohari mengatakan jangan sampai berangkat ke luar negri secara ilegal harus menempuh jalan prosedural resmi dari Dinas akan membantu karena itu adalah tugas kewajiban disnakertrans.
Ia juga menghimbau kepada seluruh para buruh migran (pekerja diluar negeri) kalau bisa kerja di sini kenapa harus ke luar negri.Karena Kadisnaker menekankan lebih kepada meningkatkan pemberdayaan di Desa masing-masing.
Pihaknya merasa prihatin dengan para buruh migran (tki/tkw) yang berangkat secara ilegal/ tidak resmi, dengan perekrutan oleh Sponsor secara ilegal yang akhirnya membebankan pemerintah daerah ketika ada permasalahan dinegara tempat kerjanya. Pungkasnya.
Liputan : Rustama
Editor. : Khoer_Azis