CITRA JURNALISNEWS.COM
CIANJUR - Rasa suka cita dirasakan ratusan warga Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur dengan dibagikan nya sertifikat tanahnya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Aula Desa Sukakerta, Jumat (12/1/2024). Pembagian sertifikat ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur bersama Pemdes Sukakerta.
Pada kesempatan tersebut kades Sukakerta, Rudi Hadiansyah, SE, mengatakan bahwa hari ini tahap 1 sebanyak 200 sertifikat dibagikan kepada warga Desa Sukakerta Kecamatan Cilaku pihaknya telah memproses sebanyak 1.000 bidang tanah, dan dibagikan secara bertahap.
" Saya selaku Kades Sukakerta berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikatnya dengan baik. Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah, sertifikat ini juga dapat dijadikan jaminan untuk modal usaha," ucap Kades Rudi Hadiansyah, SE.
Penuturan salah seorang warga penerima sertifikat mengaku senang akhirnya mendapat sertifikat tanah, karena sertifikat ini bisa menjadi bukti kepemilikan tanah secara resmi dan bisa menambah nilai jual.
“Alhamdulillah, akhirnya saya menerima sertifikat tanah melalui program PTSL, dan sekarang saya punya bukti kepemilikan tanah secara resmi, ” tutur warga Desa Sukakerta Kecamatan Cilaku.
Sementara itu pembagian sertifikat tersebut selain dihadiri BPN Kabupaten Cianjur, juga dihadiri perwakilan dari Kecamatan Cilaku, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Para Awak Media. (Rustama/Khoer_Azis