CITRA JURNALISNEWS.COM
CIANJUR, Banyaknya permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat dan untuk mempermudah komunikasi, Polri khususnya Polsek Cibeber, Polres Cianjur, Polda Jawa Barat melaksanakan program “Jumat Curhat” dimana mengharuskan para Pimpinan Polri dari tingkat Pusat, Daerah sampai pada tingkat Polsek terjun langsung ke masyarakat.
Hal tersebut diatas juga dilakukan oleh Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Supriadi bersama anggota yang melakukan Komunikasi langsung bersama warga terkait Sosialisasi Tertib Berlalu lintas, Jumat (8/12/2023) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini di laksanakan di Aula kantor Desa Cisalak, Kec. Cibeber, Kab. Cianjur.
Kapolsek Cibeber, Kompol Aca Nana Supriadi memberikan materi tentang tertib berlalu lintas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Kapolsek memberikan pemahaman serta perngertian kepada warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan Jumat curhat, dihimbau agar tidak mengendarai kendaraan sebelum memiliki SIM, membudayakan tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas dengan menggunakan helm berstandar SNI.
Kapolsek juga menjelaskan bagi seorang pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya sampai ada korban meninggal dunia yang telah memenuhi unsur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
"Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai," sebut Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek Cibeber memaparkan UU bagi pengemudi yang lalai dan unsur kesengajaan bagi pengendara, yaitu :
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Selanjutnya setelah penyampaian materi tentang tertib berlalu lintas dilaksanakan sesi tanya jawab menyampaikan keluhan keluhan warga Desa Cisalak. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kades Cisalak H. Iwan Holilurohman, Kanit Lantas Polsek Cibeber Aipda Roby S, Bhabinkamtibmas Bripka Dede Mulyana.
Terpantau situasi kegiatan penyampaian materi Tertib Berlalu lintas oleh Kapolsek Cibeber dari awal sampai dengan selesai berlangsung aman, tertib dan kondusif.(Rustama/Khoer_Azis)